Ganja Rawan Dicuri dan Disukai Monyet
Jumat, 22 Maret 2013 – 10:48 WIB
Sistem kerja Ha dan satu rekannya He (27), di lading ganjua layaknya penjaga kebun yang harus memperhatikan kondisi tanaman dari serangan hama ataupun pencuri. Tugas utama mereka yakni mengamati daun-daun yang sudah menua dan layu.
"Kalau malam, kami tidur bergantian. Kerjanya tidak begitu sulit, kalau bukan gangguan monyet, paling ada pencuri. Itulah yang harus kami awasi. Ancaman pencuri memang ada. Pemuda-pemuda iseng yang biasanya mencuri. Tapi kalau saya sendiri belum pernah menemui kejadian pencurian itu," katanya.
Terjerumus dengan dunia hitam itu, cukup menjadi penyesalan bagi HA. Ia tak membayangkan kehidupan ia bersama istri dan anaknya yang masih kecil. Tapi ia tidak dapat menyalahkan siapapun juga, karena itu pilihannya. Berharap mendapat keuntungan dari upah yang besar dan kerja yang tidak begitu berat, ia harus menjalani hukuman jauh berbalik dari harapannya. Akibat ulahnya, HA dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sementara, Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba, AKP. Darwin Tampubolon, SH didampingi PPID, Aiptu. Tri Sumartono, SH membenarkan cara penanaman ganja layaknya menanam cabai. Bibit ganja lebih dulu disemai hingga berumur 1 atau 2 bulan. Setelah itu, penanamnnya dibentuk teratur. Dibuat seperti bedengan tanah persis dengan bedeng tanaman cabai.