Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganjalan-ganjalan PP Pengupahan Harus Segera Dibereskan

Minggu, 27 Desember 2015 – 22:11 WIB
Ganjalan-ganjalan PP Pengupahan Harus Segera Dibereskan - JPNN.COM
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan pelaku usaha menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.  

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, ‎kepastian hadir karena dalam PP diatur jaminan besaran kenaikan UMP setiap tahun.

"Kehadiran PP tersebut ‎juga sangat meringankan tugas dan fungsi dewan pengupahan. Karena tidak perlu lagi melakukan survei dan sidang menetapkan KHL (kebutuhan hidup layak) setiap bulan," ujar Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Minggu (27/12).

Dewan pengupahan kata Sarman, ke depan ‎ hanya bersidang satu atau dua kali untuk menetapkan UMP tahun berikutnya dengan memperhatikan UMP tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Meski demikian, Sarman mengakui, kehadiran PP belum ‎bulat diterima oleh serikat pekerja. Ia berharap ganjalan-ganjalan dapat segera diselesaikan. Apalagi mengingat 2016, Indonesia bersama negara-negara Asean lain akan menjalankan program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016. 

Di mana tidak saja pekerja asal Indonesia dapat bekerja ke luar negeri, namun pekerja dari negara-negara Asean juga akan masuk ke Indonesia. Karena itu ‎penting diperhatikan masalah pengupahan tidak lagi menjadi polemik.

"Jadi ke depan yang penting itu bagaimana semua elemen bersama-sama meningkatkan kompetensi, skill dan produktivitas tenaga kerja Indonesia untuk mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara Asean lainn yang akan masuk pasar kerja Indonesia," ujar Sarman.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kalangan pelaku usaha menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News