Ganjar, Antara Bantahan Andi-Miryam dan Tuduhan Setnov-Nazar
“Bu Yani (Miryam S Haryani, red) pun mengatakan mau memberikan ke saya. Di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia (Miryam, red) menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," sambung Ganjar.
Pengakuan Ganjar tak hanya sejalan dengan bantahan Miryam, tapi juga bersesuaian dengan nota pembelaan Andi Narogong. Pengusaha kelahiran Bogor, 24 Agustus 1973 dengan pendidikan terakhir sekolah menengah pertama itu dalam pleidoinya membantah tuduhan Nazaruddin
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12), penasihat hukum Andi, Dorel Almir yang membacakan pleidoi menyatakan, tuduhan bahwa kliennya menyerahkan uang untuk Ganjar hanyalah berdasar omongan Nazaruddin. Namun, tuduhan itu janggal dan tidak disertai bukti.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata Dorel di persidangan.
Baca juga: Pleidoi Terdakwa e-KTP 'Bersihkan' Ganjar dari Tuduhan Nazar
Dorel juga mementahkan tuduhan Nazaruddin dengan fakta meyakinkan. Merujuk tuduhan Nazar, penyerahan uang ke Ganjar dilakukan di ruangan kerja Mustokoweni sekitar September atau Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010.
Karena itu Dorel menegaskan, tuduhan Nazaruddin tak bisa dikonfirmasi. “Karena yang bersangkutan (Mustokoweni, red) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujarnya.
Andi pun mengaku tak pernah berurusan dengan Nazar. "Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.