Ganjar-Mahfud Harus Merealisasikan Insentif Guru Mengaji
"Ada guru mengaji yang terafiliasi institusi formal, seperti masjid dan sekolah atau madrasah dan pesantren, tetapi ada juga mereka yang independen," ungkapnya.
Menurut dia, pasangan Ganjar-Mahfud, perlu merancang parameter yang berkeadilan untuk mendata guru mengaji yang layak diberi insentif.
Sebab, bukan tidak mungkin guru mengaji yang tidak terafiliasi dengan institusi formal yang justru dengan tulus hati mengajar di masyarakat.
Dia berpesan sebelum mengeksekusi program memberi gaji guru mengaji, Ganjar-Mahfud perlu terlebih dahulu merancang aturan dan instrumen negara. Hal itu untuk dijadikan acuan menetapkan standar guru mengaji dan mengeluarkan sertifikasi bagi mereka.
Menurutnya, posisi guru mengaji belum termaktub dalam undang-undang apa pun.
"Jika ini menjadi program nasional maka Ganjar Mahfud harus buat instrumen kenegaraan dan pemerintahan berupa aturan yang menyebutkan bahwa setiap guru mengaji yang tersertifikasi dan standarisasi oleh lembaga negara yang diizinkan oleh negara maka dia berhak mendapatkan insentif," katanya.
Secara terpisah, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Usman M. Tokan mengatakan program gaji guru mengaji berangkat dari keresahan pasangan Ganjar-Mahfud lantaran melihat guru mengaji kerap diabaikan negara.
"Padahal, mereka yang akan melahirkan generasi berakhlakul karimah, generasi penerus pejuang menuju Indonesia unggul," ucap Usman.