Ganjil Genap Berlaku Lagi di 25 Ruas Jalan di Jakarta, nih Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, 3 Januari 2020, aturan ganjil-genap kembali diberlakukan setelah selama dua hari ditiadakan karena libur tahun baru dan banjir yang melanda beberapa kawasan di Jakarta.
"Jumat 3 Januari kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan," cuit akun twitter @TMCpoldametro, Jumat.
Aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap harinya kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya.
Berikut 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Jalan DI Panjitan, Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Jalan Pramuka, Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.