Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura
Senin, 17 Desember 2012 – 21:22 WIB
Syarat lain yang tak dipenuhi, Djoko tak menguasai salah satu bahasa asli PNG yang berjumlah 800 suku bangsa, disetujui pemerintah daerah, berkelakuan baik dan tidak ada masalah pidana. Dengan adanya pelanggaran imigrasi tersebut, Darmono berharap PNG segera mencabut paspor Joe Chan.
"Kalau melanggar keimigrasian, dia bisa dideportasi seperti kasusnya Sherny (Kojongian)," kata Darmono. Sherny adalah terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Direktur Bank Harapan Sentosa itu dideportasi ke Indonesia dari San Francisco, Amerika Serikat pada 11 Juni 2012, setelah buron selama 10 tahun.
Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 15 juta serta uangnya senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Bali disita untuk negara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi saat cessie Bank Bali. (pra/jpnn)