Ganti Rugi Jalan Tol Rp 220 Ribu per Meter, Warga Emosi
jpnn.com - jpnn.com - Terkait urusan ganti rugi lahan, ratusan warga Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jateng,mengamuk dengan membanting meja dan kursi di Balai Desa setempat, kemarin.
Mereka marah karena tidak terima dengan putusan kasasi ganti rugi pembebasan jalan tol Batang-Semarang yang dinilai merugikan rakyat, yang dibacakan di balai desa tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan permohonan warga yang meminta ganti rugi lebih tinggi dari penawaran tim panitia pengadaan tanah (P2T).
Pantauan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), penyampaian hasil putusan kasasi ke Mahkamah Agung yang dihadiri ratusan warga di balai desa setempat awalnya berjalan lancar.
Agenda pertemuan sebenarnya hanya sosialisasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung, terkait gugatan warga kepada pelaksana pembebasan jalan tol Batang-Semarang.
Pembacaaan putusan kasasi dari Mahkamah Agung disampaikan panitera Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Warga kecewa dengan putusan kasasi yang membatalkan putusan PN Kendal terkait besarnya ganti rugi senilai Rp 350 ribu per meter bagi yang terkena proyek jalan tol Semarang-Batang.
Pertemuan sempat memanas, warga meminta ada kejelasan terakit putusan kasasi tersebut.