Ganti Rugi Jalan Tol Rp 220 Ribu per Meter, Warga Emosi
Panitera PN Kendal menyampaikan bahwa terkait besarnya ganti rugi bukan menjadi kewenangannya. Panitera hanya membacakan putusan kasasi yang menolak permohonan gugatan warga dan membatalkan putusan PN Kendal.
Akibatnya, aksi protes dari warga terdampak tol Batang-Semarang terhadap tim panitia pengadaan tanah terus berlangsung. Warga menanyakan nilai ganti rugi yang telah ditentukan dan diputuskan Mahkamah Agung dianggap tidak jelas.
Menghadapi protes warga itu, panitia P2T yang terdiri dari ketua BPN, tim aprasial, pengadilan tinggi dan sejumlah dinas terkait, tetap bersikukuh bahwa harga yang harus diterima oleh warga terdampak tol adalah senilai Rp 220 ribu per meternya, sesuai dengan penawaran awal.
Namun warga tetap memaksa pada tim agar menyetujui permintaan warga senilai Rp 350 ribu per meter, sesuai dengan keputusan PN Kendal.
Menurut warga, harga per meter senilai Rp 220 ribu terlalu rendah, karena uang ganti rugi itu jika dibelikan tanah lagi tidak akan mendapatkan penggantinya. Sehingga, mereka meminta agar pihak tim P2T mau menaikkan harganya.
Emosi warga bertambah memuncak, saat tim P2T tidak mau menjawab permintaaan warga untuk menjelaskan berapa nilai ganti rugi yang akan diterima warga sesuai dengan keputusan kasasi.
Dengan emosi tersulut, ratusan warga marah dan membanting meja serta kursi pertemuan. Karena tak ada tanggapan, wargapun akhirnya meninggalkan balai desa dengan rasa kesal dan emosi tinggi.
"Tidak menerima mas, karena jelas hakim Mahkamah Agung itu dalam memutus tidak memakai apprasial pembanding. Wong jelas dalam PN Kendal itu sudah terbukti, apprasial mereka itu bersalah dan tidak obyektif dalam menilai," kata Triyono warga Desa Wungurejo.