Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganti Rugi Jalan Tol Rp 220 Ribu per Meter, Warga Emosi

Jumat, 10 Februari 2017 – 15:31 WIB
Ganti Rugi Jalan Tol Rp 220 Ribu per Meter, Warga Emosi - JPNN.COM
Ratusan warga Desa Wungurejo mengamuk di Balai Desa Wungurejo. Mereka tak terima dengan putusan kasasi ganti rugi pembebasan jalan tol Batang-Semarang. Foto: NUR KHOLID MS/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

Panitera PN Kendal menyampaikan bahwa terkait besarnya ganti rugi bukan menjadi kewenangannya. Panitera hanya membacakan putusan kasasi yang menolak permohonan gugatan warga dan membatalkan putusan PN Kendal.

Akibatnya, aksi protes dari warga terdampak tol Batang-Semarang terhadap tim panitia pengadaan tanah terus berlangsung. Warga menanyakan nilai ganti rugi yang telah ditentukan dan diputuskan Mahkamah Agung dianggap tidak jelas.

Menghadapi protes warga itu, panitia P2T yang terdiri dari ketua BPN, tim aprasial, pengadilan tinggi dan sejumlah dinas terkait, tetap bersikukuh bahwa harga yang harus diterima oleh warga terdampak tol adalah senilai Rp 220 ribu per meternya, sesuai dengan penawaran awal.

Namun warga tetap memaksa pada tim agar menyetujui permintaan warga senilai Rp 350 ribu per meter, sesuai dengan keputusan PN Kendal.

Menurut warga, harga per meter senilai Rp 220 ribu terlalu rendah, karena uang ganti rugi itu jika dibelikan tanah lagi tidak akan mendapatkan penggantinya. Sehingga, mereka meminta agar pihak tim P2T mau menaikkan harganya.

Emosi warga bertambah memuncak, saat tim P2T tidak mau menjawab permintaaan warga untuk menjelaskan berapa nilai ganti rugi yang akan diterima warga sesuai dengan keputusan kasasi.

Dengan emosi tersulut, ratusan warga marah dan membanting meja serta kursi pertemuan. Karena tak ada tanggapan, wargapun akhirnya meninggalkan balai desa dengan rasa kesal dan emosi tinggi.

"Tidak menerima mas, karena jelas hakim Mahkamah Agung itu dalam memutus tidak memakai apprasial pembanding. Wong jelas dalam PN Kendal itu sudah terbukti, apprasial mereka itu bersalah dan tidak obyektif dalam menilai," kata Triyono warga Desa Wungurejo.

Terkait urusan ganti rugi lahan, ratusan warga Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jateng,mengamuk dengan membanting meja dan kursi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close