Ganti Rugi Jalan Tol Rp 220 Ribu per Meter, Warga Emosi
Jumat, 10 Februari 2017 – 15:31 WIB
Tim P2T tetap bersikukuh dan tetap menolak permintaan wargadan menganggap hasil putusan kasasi Mahkamah Agung telah final.
Dalam putusan PN Kendal appraisal menilai tanah warga Desa Tejorejo dan Wungurejo, sebesar Rp 220 ribu.
Namun di tingkat PN Kendal, gugatan warga dikabulkan dan naik menjadi Rp 350 ribu per meternya.
Namun di tingkat pengadilan tinggi, dalam proses banding gugatan warga tidak dikabulkan sehingga harga kembali ke penawaran appraisal sebesar Rp 220 ribu per meternya. (nur)