Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Belum Jelas

Sabtu, 27 Oktober 2018 – 14:00 WIB
Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Belum Jelas - JPNN.COM
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Meski sudah rampung ditetapkan Pemprov sejak Agustus lalu, namun penetapan lokasi (penlok) lahan untuk kebun raya mangrove di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar masih menyisakan masalah. Hingga sekarang warga belum mendapat kejelasan soal ganti rugi. Mereka juga sulit mengurus izin karena tidak dilayani sejak putusan itu terbit.

Lahan Ekowisata Mangrove Gunung Anyar Tambak akan diperluas hingga 30,22 hektare. Pembebasan lahan dilakukan dengan mengambil alih area ruang terbuka hijau (RTH) untuk dijadikan aset kota. Empat lokasi permukiman dan Wisma Tirta Agung (WTA) IV hingga VI yang masuk peta hijau juga terdampak.

Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung. Proses itu dilaksanakan pihak independen. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan proses tersebut dimulai. Padahal, warga ingin segera pindah. ''Warga juga takut mau memperbaiki rumahnya. Dari awal sudah dibilang tidak boleh membangun,'' ujar Koordinator Warga WTA IV Andrean.

Andrean khawatir saat musim hujan nanti, kondisinya malah tidak keruan. Apalagi, mayoritas jalan di sana masih makadam. Sebelumnya, mereka ingin memperbaiki akses itu secara swadaya. ''Kalau hujan pasti becek,'' ucapnya. Warga juga sulit mengurus perizinan. Misalnya, izin usaha. ''Mau mengurus surat untuk bikin CV sekarang sudah tidak bisa. Distop semua sejak penlok keluar,'' kata Andrean.

Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close