Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Belum Jelas
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 14:00 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Meski sudah rampung ditetapkan Pemprov sejak Agustus lalu, namun penetapan lokasi (penlok) lahan untuk kebun raya mangrove di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar masih menyisakan masalah. Hingga sekarang warga belum mendapat kejelasan soal ganti rugi. Mereka juga sulit mengurus izin karena tidak dilayani sejak putusan itu terbit.
Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung. Proses itu dilaksanakan pihak independen. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan proses tersebut dimulai. Padahal, warga ingin segera pindah. ''Warga juga takut mau memperbaiki rumahnya. Dari awal sudah dibilang tidak boleh membangun,'' ujar Koordinator Warga WTA IV Andrean.
Andrean khawatir saat musim hujan nanti, kondisinya malah tidak keruan. Apalagi, mayoritas jalan di sana masih makadam. Sebelumnya, mereka ingin memperbaiki akses itu secara swadaya. ''Kalau hujan pasti becek,'' ucapnya. Warga juga sulit mengurus perizinan. Misalnya, izin usaha. ''Mau mengurus surat untuk bikin CV sekarang sudah tidak bisa. Distop semua sejak penlok keluar,'' kata Andrean.