Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GAPAI Sumut Sambangi Kejari Medan Tanyakan Kasus Penodaan Agama

Jumat, 19 Mei 2017 – 11:58 WIB
GAPAI Sumut Sambangi Kejari Medan Tanyakan Kasus Penodaan Agama - JPNN.COM
GAPAI Sumut saat menemui pihak kejaksaan negeri Medan guna mempertanyakan kasus penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (18/5) siang.

Mereka menyambangi Kejari untuk mempertanyakan proses hukum penodaan agama dilakukan Anthony Hutapea, 61.

Kedatangan GAPAI Sumut yang dipimpin Heriansyah langsung disambut jaksa di kantor Kejari Medan.

"Intinya kami datang ke Kejari Medan untuk menanyakan informasi terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea. Kami GAPAI Sumut, akan kawal terus sampe masuk tahap proses pengadilan," jelas Heriansyah kepada Batam Pos (Jawa Pos group) di Kejari Medan, kemarin siang.

Heriansyah menyebutkan, komitmen pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, lantaran sebagai umat Islam, dia tidak ingin adanya perpecahan di Sumut dengan adanya pihak-pihak yang menistakan agama Islam.

"Maka itu, GAPAI Sumut meminta pihak Kejari Medan khususnya JPU yang memeriksa perkara ini benar-benar memberikan tuntutan seusai pasal yang berlaku, agar tidak muncul penista-penista agama lainnya," jelasnya.

GAPAI Sumut juga mengapresiasi pihak kepolisian dan pihak Kejari Medan yang dengan tanggap merespons perkara penistaan agama yang dilakukan sejauh ini.

"Kami akan bersikap santun dalam proses pengadilan perkara ini. Untuk itu kami berharap agar pihak Kejari tidak setengah-setengah dalam melakukan pemeriksaan berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian," pintanya.

Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (18/5) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close