GAPPRI Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada 2022 tidak naik atau tetap, sebesar tarif IHT pada 2021.
Hal itu merujuk surat resmi Perkumpulan GAPPRI tertanggal 9 Agustus 2021, dengan nomor D.0831/P.GAPPRI/VIII/2021, perihal Permohonan agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 tidak naik/tetap sebesar tarif IHT pada tahun 2021.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menuturkan pihaknya merasa berkewajiban menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi mengenai situasi penjualan produk IHT, khususnya kretek yang terpuruk sejak 2020, akibat tiga faktor utama.
Yakni adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi pada 2020, kemudian daya beli masyarakat turun karena dampak pandemi Covid-19 dan faktor ketiga, lantaran peredaran rokok ilegal yang meningkat pesat.
GAPPRI memandang perlunya pemerintah Indonesia belajar dari beberapa negara tetangga, di mana pemerintah cukup bijak terhadap industri heritage bangsanya.
Di antaranya, India, Korea Selatan, Malaysia, Kamboja, Thailand, Bangladesh tidak menaikan tarif cukai, sementara pemerintah Filipina menaikan 5% sesuai kebijakan jangka panjangnya tahun 2020-2024, dan Singapura juga tidak menaikan tarif CHT.
“Kami berharap pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau nasional sebagai wujud kemandirian bangsa sebagaimana negara-negara tersebut,” kata Henry.