Gaprindo Soroti Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Minta Keterbukaan Pemerintah
RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.
Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus.
Ifrani menyampaikan agar implementasi Peraturan Pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.
"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani
Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. (mcr10/jpnn)