Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara
jpnn.com, TARAKAN - LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
LU merupakan terdakwa pencurian di gudang Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan pada 3 Maret lalu.
Kala itu, LU bersama lima rekannya mengambil beberapa barang milik Bea Cukai Tarakan.
Di antaranya, sepuluh pak gula dan tiga dus Milo.
Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih dalam proses penyidikan.
Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum LU, Agustan mengatakan, kliennya dituntut hukuman pidana selama enam bulan akibat perbuatannya melakukan pencurian.
Namun, akhirnya hakim langsung memutuskan perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut.