Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara

Rabu, 05 April 2017 – 01:29 WIB
Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).

LU merupakan terdakwa pencurian di gudang Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan pada 3 Maret lalu.

Kala itu, LU bersama lima rekannya mengambil beberapa barang milik Bea Cukai Tarakan.

Di antaranya, sepuluh pak gula dan tiga dus Milo.

Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih dalam proses penyidikan.

Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum LU, Agustan mengatakan, kliennya dituntut hukuman pidana selama enam bulan akibat perbuatannya melakukan pencurian.

Namun, akhirnya hakim langsung memutuskan perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut.

LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News