Gara-gara BTS Meal, Wali Kota hingga Kapolres Meradang, McD Ditutup
Satgas Covid-19 Kota Kediri juga berencana memanggil pihak penanggung jawab McD terkait pelanggaran SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menyatakan ikut bertindak menegakkan aturan protokol kesehatan dan meminta manajer McDonald's untuk menutup kegiatan tersebut. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh pengendara ojek daring diimbau untuk membubarkan diri
"Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut, kami memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama tiga hari guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," kata AKBP Eko Prasetyo. (antara/jpnn)