Gara-Gara Dua Puntung Rokok, 42 Hektar Lahan Terbakar
jpnn.com, PALANGKARAYA - Aparat Polres Pulang Pisau, Kalteng mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sungai Dahuyan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kalteng.
Dalam kasus tersebut, polisi menahan tersangka Jo dan Am. Mereka adalah warga desa setempat.
''Barang bukti yang kami amankan, satu korek api gas warna hijau, satu korek api gas warna biru, serta dua batang kayu bekas terbakar,'' kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul.
Dia menerangkan, Jumat (31/9) sekira pukul 15.00 WIB petugas Polsek Jabiren Raya mendapat informasi dari masyarakat Desa Tanjung Taruna bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong di sekitar kanal gede Desa Tanjung Taruna.
''Anggota langsung mengecek kebenaran laporan tersebut. Begitu sampai di Jalan Rahmat Desa Tanjung Taruna, terlihat asap membubung tinggi,'' kata dia.
Kemudian, lanjut Jhon, anggota dari Polsek Jabiren Raya mendatangi lokasi kebakaran itu.
Mereka mendapat informasi bahwa Jo dan Am sedang mencari ikan di sungai Dahuyan.
''Saat diinterogasi, mereka mengakui telah membuang puntung rokok yang menyala ke rerumputan dan semak belukar di lokasi sekitar mencari ikan tersebut,'' beber Jhon.