Gara-Gara Habib Rizieq, Pak Anies Dipanggil Polda Metro Jaya
Senin, 16 November 2020 – 17:45 WIB
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: