Gara-Gara Ikut Perintah Atasan, Ayu Dituntut 4,5 Tahun
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Patar Daniel menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kedua terdakwa, mantan Bendahara Ayu Septaria dan pegawai honor Ety Kurniasih, juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
”Dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara,” sebut jaksa Patar Daniel dalam sidang di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/3).
Berdasar fakta persidangan, sebut jaksa, Ayu Septaria dan Ety Kurniasih membantu pengolahan data siswa miskin serta pencairan dana. Sebagai pembantu atasan, keduanya terbukti terlibat untuk mencapai suatu tujuan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.
Dalam kasus tersebut, Ety mengganti nama-nama siswa yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dia juga membuat surat fiktif dari kelurahan atas perintah atasannya (kepala sekolah, Red).
Sementara terdakwa Ayu turut serta membantu melakukan pencairan dana BSM, meski dia bukan bendahara kegiatan tersebut. ”Hal ini ia lakukan atas perintah dari atasannya," papar jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa dan Helendrasari (sudah disidang terlebih dahulu), telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti, karena itu keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.