Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang
Senin, 20 November 2023 – 18:27 WIB
Dia mengaku sering mengerem karena memang jalan banyak yang rusak dan berlobang di kawasan tersebut.
"Saya memukul di saat meminta ongkos Rp 28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sembari marah-marah. Saat saya pergi, dia masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul kepalanya dengan helm sebanyak satu kali," ucap Deni.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjara dua tahun dan paling sedikit 8 bulan. (mcr35/jpnn)