Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Selasa, 15 April 2014 – 22:13 WIB
Menurut Maria, MK tidak mengadili hal-hal implementasi dari UU, tetapi apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (flo/jpnn)