Gara-gara Masalah Sepele Ini, Revisi UU Pilkada Ngadat
jpnn.com - JAKARTA – Hasrat DPR dan pemerintah ngebut pembahasan revisi UU Pilkada terhambat persoalan sepele.
Sebab, hingga saat ini, UU yang sebelumnya merupakan perppu peninggalan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu belum masuk lembaran negara. Dampaknya, DPR belum bisa mengambil keputusan atas revisi tersebut.
’’Revisi itu harus menunggu undang-undang diundangkan dahulu. Sementara sampai sekarang nomor UU itu belum ada,’’ kata anggota Komisi II DPR Saan Mustopa, Minggu (1/2).
Sesuai dengan perundang-undangan, UU menjadi sah dan berlaku setelah diberi nomor dan tahun di lembaran negara RI, berita negara RI, serta nomor pada tambahan lembaran negara dan tambahan berita negara RI.
Tanpa nomor dari UU Pilkada ataupun UU Pemerintah Daerah yang juga akan direvisi terbatas, DPR tidak bisa mengambil keputusan untuk melakukan revisi.
’’Kalau (UU) itu belum diberi nomor, kita mau membahas apa. Bahwa ia sudah menjadi UU ketika sudah ada nomornya dan menyebutkan tentang apa,’’ tambah Saan.
Kendala lain, kata Saan, adalah pembahasan untuk menetapkan revisi yang tidak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, DPR harus menunggu surat presiden (surpres) yang merupakan penugasan presiden kepada menteri terkait untuk melakukan pembahasan. (bay/byu/aph/c4/fat)