Gara-Gara Ngompol, Bocah 4 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
Minggu, 12 November 2017 – 16:56 WIB
Atas perbuatan si pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurung minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wid/rmol)