Gara-gara Perempuan Ini, BW Terancam 7 Tahun Bui
Lantas, pasangan Ujang-Bambang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK, menunjuk BW sebagai pengacara. Sidang panel dipimpin Akil Mohtar.
Dalam persidangan, Ujang-Bambang mengajukan sejumlah saksi, salah satunya bernama Ratna Mutiara. Belakangan, pengadilan memvonis Ratna terbukti memberikan keterangan palsu.
Ratna memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan MK pada Senin, 28 Juni 2010. Pada persidangan itu Ratna cerita bahwa pada tanggal 4 April 2010, dirinya didatangai tim Sugianto-Eko di kebun karet.
"Dia meminta saya supaya menjadi tim karena saya kebetulan tokoh masyarakat, sebagai pengurus yasinan dan guru TPA," kata Ratna dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mohtar itu.
Ratna menolak diajak jadi tim sukses. Pada 4 April ada undangan menghadiri pertemuan di rumah Ngadio, salah seorang anggota timses Sugianto-Eko, yang juga dihadiri calon bupati dan calon wakil bupati ini.
Ratna mengaku tidak hadir di pertemuan itu. "Dia membagi-bagikan uang sebesar 50.000 untuk setiap yang hadir di undangan itu," kata Ratna dalam keterangannya.
Akil bertanya, bagaimana bisa tahu ada bagi-bagi uang, toh Ratna tak hadir? Ratna menjawab, dirinya tahu setelah sore harinya di acara pertemuan Yasinan, beberapa warga mengaku uangnya yang dikasih Sugianto pada hilang.
Pada 7 Juli 2010, MK pun memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Yang bikin heboh, MK langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.