Gara-gara Perempuan Ini, BW Terancam 7 Tahun Bui
Sejumlah pendukung Sugiarto-Eko tak terima dan pada 16 Juli lalu melaporkan Ratna dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK.
Menerima laporkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, sejak 9 Oktober 2010.
Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Menariknya, Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.
Kesaksian Ratna itulah yang kemungkinan besar dikait-kaitkan dengan posisi BW sebagai pengacara Ujang-Bambang.
Roder Nababan, pengacara yang kerap beracara di persidangan sengketa pilkada di MK, sangat yakin BW tidak mengarahkan keterangan saksi.
Dua alasan dikemukakan. Pertama, dalam sengketa pilkada jumlah saksinya biasanya sangat banyak, yang mayoritas didatangkan dari 'kampung" daerah yang menggelar pilkada itu. Nama-nama saksi dan jumlahnya disodorkan oleh tim sukses pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang bersengketa.
"Pengacara hanya menyodorkan nama-nama saksi ke hakim MK dan tidak kenal satu per satu para saksi itu," ujar Roder kepada JPNN.