Gara-gara Terpancing Kirim Foto Tanpa Busana, ya Ampun
Setelah berkirim foto dengan pose “menantang” tersebut, akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan di sekitar RSU MH Thalib di Sungaipenuh. Korbanpun menyetujuinya, kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui jika pemilik akun Bunga Cantik adalah laki-laki, berinisial D warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Tersangka juga sempat mengajak korban melakukan hubungan terlarang, namun ditolak oleh korban.
“Korban terkejut, dan setelah pertemuan tersebut korban lalu memblokir akun tersangka di FB. Namun tersangka tidak berhenti mengganggu korban, tersangka menghubungi korban lewat telepon,” jelas Kapolres.
Selama komunikasi lewat telepon berlangsung, tersangka terus mengancam korban. Jika korban tidak mau online dan mengangkat telepon, maka foto-foto tak senonoh yang dikirim korban akan disebar oleh tersangka ke fb dan WhatsApp. Korban pun mengikuti permintaan tersangka berkomunikasi lewat telepon.
“Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran FB tersangka,” ungkap Kapolres.
Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun FB tersangka. Hal itu membuat tersangka kesal sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di FB informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.
“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langsung ditindaklanjuti,” terangnya seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap, dengan cara dipancing oleh polisi yang menyamar menggunakan akun FB korban dan mengajak tersangka ketemuan di Desa Gedang, Sungaipenuh. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018. Saat ini kasus tersangka segera dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (adi)