Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 08 Juni 2017 – 19:10 WIB
Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan KB, Jhon Lukman, dituntut menjalani hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana itu juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin (7/6), jaksa Leo menyatakan, Jhon terbukti melanggar pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdakwa selaku pegawai negeri sipil menerima janji atau hadiah. Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau jabatan," kata Leo seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Leo yang menggantikan jaksa Rudiyanto melanjutkan, Jhon terbukti menerima fee pada proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran, dan KB senilai Rp900 juta pada 2012 silam.

Uang diberikan oleh Suhadi Riduan yang saat itu menjabat Direktur PT Mitra Bina Media sebagai penyedia alkes, kedokteran dan KB sebesar Rp125 juta.

Dana tersebut diberikan dengan cara transfer ke rekening bank milik Bigko Da Vinci. Lantas Bigko menarik uang tersebut dan mengantarkannya ke rumah Jhon di Metro.

"Saksi Bigko Da Vinci kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam plastik hitam dan menyerahkan kepada terdakwa Jhon dikediamannya," papar jaksa.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan KB, Jhon Lukman, dituntut menjalani hukuman dua tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close