Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, PONTIANAK - Oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY yang mencabuli siswi SMP pelanggar lalu lintas di hotel ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin, di Pontianak, Senin.
Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
Kapolresta Pontianak mengungkapkan kasus itu pada Selasa (15/9) berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.
Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya dicari bertemu dengan rekanya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.
Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.