Siswi SMP Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Hotel, Kapolres: Kalau Terbukti Langsung Dipecat
jpnn.com, KETAPANG - Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin angkat bicara terkait oknum polisi, Brigadir DY yang diduga memperkosa salah satu pelanggar lalu lintas, siswi SMP, SW, 15, di salah satu hotel di Ketapang, Kalimantan Barat.
Komarudin mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan oleh Propam.
“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sayar ya,” kata Kombes Pol Komarudin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2020).
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan. Tetapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
“Sementara anggota ini sudah kami amankan atas pelanggaran disiplin. Tetapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini,” ucapnya.
Peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Keduanya dihentikan dan diamankan pelaku di Pos Garuda. Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban karena melanggar. Namun korban menolak.
Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut. Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.