Garap Adik Ipar di Pondok
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:28 WIB
Akibatnya, korban hanya bisa pasrah tersangka dua kali menggarapnya. “Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Ishak.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin, tersangka Boon menolak dikatakan telah membawa kabur dan memerkosa korban.
Malah, dia mengaku korban yang mengajaknya kabur. “Saya sama dia pacaran kok. Kalau nggak, nggak mungkin dia mau saya gituin sampai dua kali,” tukas tersangka sambil tertawa.