Garap Santriwati di Gubuk Cokro Kembang, Mas Bechi Bakal Mendekam Lama di Rutan Medaeng
"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
"Delapan orang tersebut terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," ujarnya.
Ramadhan menyebut penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
"Pada 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum atau P-21," ujarnya.
Mas Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan.(antara/jpnn)