Garda NTT Tolak Rencana Relokasi 2.000 Warga Pulau Komodo
"KLHK menengarai bahwa pihaknya tidak tahu wacana ini. Saat ini tim terpadu pusat yang terdiri dari personel jaksa, komnas HAM, Kementerian KLHK, kemenpar, Gakumdu, kepolisian, LSM dan tim independen lainnya sedang melakukan pantauan, penelitian langsung terkait amdal dan dampak negatif akibat kebijakan yang merugikan warga Pulau Komodo," katanya.
Marlin juga menyatakan, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi ketika itu menyampaikan, sebelum akhir tahun hasil penelitian akan diumunkan ke publik.
"Dalam pandangan kami, KLHK berkewajiban mengedepankan prinsip kemanusiaan dan memperhatikan nasib sekitar 2.000 penghuni Pulau Komodo yang tinggal di TNK Komodo selama ratusan tahun. Dari data yang kami himpun; ada sekitar 500 kepala keluarga yang terbagi dalam 10 RT dan 5 RW. Kawasan ini telah dihuni selama ratusan tahun lalu oleh masyarakat lokal," katanya.
Bahkan, makam-makam leluhur masyarakat Pulau Komodo, kata Marlin kemudian, dikebumikan di pulau itu. Mereka telah melekat dengan tradisi budayanya serta mempunyai hubungan historis dengan hewan komodo.
"Mereka benar-benar resah dengan wacana penutupan Pulau Komodo karena kehidupan mereka terancam digusur atas nama sebuah kebijakan tanpa mendengar langsung aspirasi mereka. Mereka sedang berjuang mencari keadilan," pungkas Marlin.(gir/jpnn)