Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 RibuRabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB
Kepmenhub 77/2011 juga mengatur tentang ganti rugi pada muatan kargo. Berdasarkan aturan itu, kargo hilang pengangkut wajib member ganti rugi sebesar Rp 100 ribu per kilogram. Jika rusak, pengangkut wajib memberi ganti rugi Rp 50 ribu per kilogram. Bagaimana bagasi yang nyelip? Peraturan yang sama mewajibkan ada uang tunggu bagi pemilik bagasi sebesar Rp 200 ribu per hari dengan batas maksimal waktu tunggu pencarian bagasi selama tiga hari.
Pujobroto menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) peraturan ini. Persoalan ganti rugi delay misalnya. Jika memang delay terjadi akibat kesalahan maskapai, sangat wajar maskapai memberikan ganti rugi. "Bagaimana jika delay lebih empat jam terjadi karena bandara tujuan cuaca tidak mendukung untuk pendaratan? Hal semacam ini tentu di luar kemampuan kami," beber Pujobroto.
Sebelum Kepmenhub 77/2011 diterapkan, payung aturan yang melindungi hak penumpang pesawat jika terjadi keterlambatan merujuk pada Kemenhub 25/2008. Berdasarkan aturan lama itu, jika terjadi keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan makanan kecil hingga ganti rugi berupa penginapan gratis. Kepmenhub 77/2011 sebenarnya sudah diteken pada Agustus tahun lalu dan akan diterapkan per November 2011. Namun, penerapan aturan itu diputuskan ditunda dan baru efektif mulai awal bulan ini.