Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Garuda Tunggu Juklak Peraturan

Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 Ribu

Rabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB
Garuda Tunggu Juklak Peraturan - JPNN.COM
Sesuai ketentuan, Garuda siap memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika terjadi delay penerbangan selama empat jam. Juga termasuk ganti rugi kehilangan bagasi hingga asuransi kematian sebesar Rp 1,25 miliar. Namun, Pujobroto menyebut pihaknya kini masih mematangkan bentuk ganti rugi kepada penumpang. Apakah diberikan dalam bentuk tunai atau voucher dengan catatan tetap tidak merepotkan dan merugikan penumpang.

Kepmenhub 77/2011 juga mengatur tentang ganti rugi pada muatan kargo. Berdasarkan aturan itu, kargo hilang pengangkut wajib member ganti rugi sebesar Rp 100 ribu per kilogram. Jika rusak, pengangkut wajib memberi ganti rugi Rp 50 ribu per kilogram. Bagaimana bagasi yang nyelip? Peraturan yang sama mewajibkan ada uang tunggu bagi pemilik bagasi sebesar Rp 200 ribu per hari dengan batas maksimal waktu tunggu pencarian bagasi selama tiga hari.

Pujobroto menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) peraturan ini. Persoalan ganti rugi delay misalnya. Jika memang delay terjadi akibat kesalahan maskapai, sangat wajar maskapai memberikan ganti rugi. "Bagaimana jika delay lebih empat jam terjadi karena bandara tujuan cuaca tidak mendukung untuk pendaratan? Hal semacam ini tentu di luar kemampuan kami," beber Pujobroto.

Sebelum Kepmenhub 77/2011 diterapkan, payung aturan yang melindungi hak penumpang pesawat jika terjadi keterlambatan merujuk pada Kemenhub 25/2008. Berdasarkan aturan lama itu, jika terjadi keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan makanan kecil hingga ganti rugi berupa penginapan gratis. Kepmenhub 77/2011 sebenarnya sudah diteken pada Agustus tahun lalu dan akan diterapkan per November 2011. Namun, penerapan aturan itu diputuskan ditunda dan baru efektif mulai awal bulan ini.

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close