Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 RibuRabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan resmi berlaku. Ketentuan ini mestinya berlaku sejak November tahun lalu. Dalam aturan ini, maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan selama tiga jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada para penumpang. Selain itu, diatur pula tentang kehilangan bagasi yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram. "Garuda siap menjalankan Kepmenhub Nomor 77 Tahun 2011. Regulator sudah menetapkannya dan kami harus menjalankannya," kata Pujobroto, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Menurutnya, Garuda juga sudah melakukan serangkaian penyesuaian teknis operasional terkait pemberlakukan Kepmenhub 77/2011 tersebut. Tentang bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai terjadi ketidaknyamanan kepada penumpang berbuah denda dan berbagai teknis lain terkait operasional maskapai sudah dilakukan.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah penyesuaian. Semua station manager Garuda juga sudah kami beritahukan tentang aturan ini," terang Pujobroto.
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB - Bisnis
Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
Senin, 25 November 2024 – 22:11 WIB - Industri
Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
Senin, 25 November 2024 – 21:08 WIB - Makro
Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 25 November 2024 – 21:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB