Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 RibuRabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan resmi berlaku. Ketentuan ini mestinya berlaku sejak November tahun lalu. Dalam aturan ini, maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan selama tiga jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada para penumpang. Selain itu, diatur pula tentang kehilangan bagasi yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram. "Garuda siap menjalankan Kepmenhub Nomor 77 Tahun 2011. Regulator sudah menetapkannya dan kami harus menjalankannya," kata Pujobroto, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Menurutnya, Garuda juga sudah melakukan serangkaian penyesuaian teknis operasional terkait pemberlakukan Kepmenhub 77/2011 tersebut. Tentang bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai terjadi ketidaknyamanan kepada penumpang berbuah denda dan berbagai teknis lain terkait operasional maskapai sudah dilakukan.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah penyesuaian. Semua station manager Garuda juga sudah kami beritahukan tentang aturan ini," terang Pujobroto.
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:01 WIB - Industri
Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:16 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:11 WIB - Bisnis
Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB