Adanya aturan baru ini diharapkan mampu mangantisipasi aksi anarkis penumpang saat keterlambatan pesawat terjadi. Selama ini, penumpang pesawat sering menjadi sangat galak akibat keterlambatan jadwal penerbangan. Maklum, bagi penumpang, terlambat setengah jam saja untuk check in di bandara bisa berbuah pembatalan tiket dan batalnya penerbangan yang sudah direncanakan. Bandingkan dengan keterlambatan berjam-jam yang hanya mendapat kompensasi makanan. (tir)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan