Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
Sempat menjadi polemik, apakah diangkatnya mereka sebagai pejabat sementara kepala daerah dihitung sebagai satu periode?
Atas gugatan tersebut, MK mengeluarkan putusan. "Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan, " demikian bunyi putusan MK, yang saat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.
Dengan demikian, bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode.