Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 21 April 2017 – 08:13 WIB
Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis SS.

Adanya barang bukti tersebut berdasar hasil pengembangan penyidik kepolisian.

Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di antaranya, serbuk kristal putih yang diduga SS dengan berat lebih dari 5 gram.

"Berdasar pertimbangan tersebut, maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa, terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu," ungkapnya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.

Alasan itu, terang Yapi, tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.

Terdakwa juga menggunakan SS tanpa izin dari pihak terkait.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close