Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sabtu, 22 April 2017 – 10:00 WIB
Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (20/4). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman penjara selama delapan tahun itu, dinilai berat oleh Gatot. Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gatot selama 13 tahun penjara.

Ditemui usai sidang, Gatot mengatakan tidak puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Dia membandingkan dengan beberapa temannya yang pengedar, namun hukumannya jauh lebih rendah dari putusan saat sidang kemarin.

”Ini terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya lebih rendah,” kata Gatot, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Karena itu, Gatot mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia mengambil kesempatan yang diberikan majelis hakim usai sidang putusan kemarin, terkait upaya hukum lanjutan.

”Masih ada waktu, akan saya bicarakan dulu dengan pengacara,” terang dia.

Dalam sidang kemarin, Gatot Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya. Dia melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Berdasarkan persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua majelis hakim Yapi saat membacakan putusan.

Diketahui, Gatot ditangkap tim gabungan dari Polres Mataram, Lombok Barat, dan Mabes Polri. Dia diamankan bersama istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulip, Mataram Agustus 2016 lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News