Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sabtu, 22 April 2017 – 10:00 WIB
Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian, semakin menguatkan keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan narkotika. Bukti narkotika yang ditemukan polisi di Mataram, pun diperkuat dengan temuan sabu di kediaman Gatot di Jakarta Selatan.
Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot telah dinanti sejumlah kasus lainnya. Yakni, kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru aktif, pelanggaran pidana atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual. Tiga kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, di Jakarta.(dit/r2)