Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan SIk, melalui Kasar Reskrim AKP Ali Rajikin MH, mengatakan meski tersangka berdalih atas dasar suka sama suka, namun korban merupakan anak di bawah umur. “Tersangka sudah kami amankan, dia dijerat dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (qda/air/ce1)
BANYUASIN – Gara-gara menggauli pacarnya yang masih di bawah umur, Ade Saputra (20), warga Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten