GAWAT! Lobster, Sirip Hiu, dan Karang Diselundupkan dari Lombok ke Bali
Upaya pengeluaran komoditas tersebut, yang tanpa dilengkapi dokumen resmi, melanggar pasal 31 jo pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
”Ancamannya paling lama tiga tahun penjara,” kata Edwin.
Harga jual beli untuk komoditas karang tersebut cukup tinggi. Untuk satu potong terumbu karang, bisa dihargai Rp 175 ribu per potongnya.
”Kalau total untuk 257 karang yang diamankan kemarin, itu nilainya mencapai Rp 32 juta lebih,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Edwin menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pencegahan dari hulunya. Sebab, operasi dalam menggagalkan penyelundupan kurang memberi efek jera bagi pelaku.
”Giat patroli perairan terus kita lakukan. Kita pantau perairan-perairan yang menjadi titik pengambilan terumbu karang, ini sebagai upaya pencegahan,” kata dia.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)