Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GAWAT! Lobster, Sirip Hiu, dan Karang Diselundupkan dari Lombok ke Bali

Senin, 19 September 2016 – 06:55 WIB
GAWAT! Lobster, Sirip Hiu, dan Karang Diselundupkan dari Lombok ke Bali - JPNN.COM
Petugas gabungan memperlihatkan hasil laut yang disita dari para penyelundup seperti lobster, sirip hiu dan karang. Para penyelundup berencana mengirim hasil laut dari Lombok menuju Jemberana, Bali. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Upaya pengeluaran komoditas tersebut, yang tanpa dilengkapi dokumen resmi, melanggar pasal 31 jo pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

”Ancamannya paling lama tiga tahun penjara,” kata Edwin.

Harga jual beli untuk komoditas karang tersebut cukup tinggi. Untuk satu potong terumbu karang, bisa dihargai Rp 175 ribu per potongnya.

”Kalau total untuk 257 karang yang diamankan kemarin, itu nilainya mencapai Rp 32 juta lebih,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Edwin menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pencegahan dari hulunya. Sebab, operasi dalam menggagalkan penyelundupan kurang memberi efek jera bagi pelaku.

”Giat patroli perairan terus kita lakukan. Kita pantau perairan-perairan yang menjadi titik pengambilan terumbu karang, ini sebagai upaya pencegahan,” kata dia.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)

LOMBOK - Ekosistem perairan Pulau Lombok dan Sumbawa terancam. Penyebabnya, karang yang menjadi habitat alami hewan laut, banyak diburu para penyelundup.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News