Gawat! Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas
Kamis, 03 Maret 2016 – 12:23 WIB
"Menurut terdakwa (Tejo), yang menyuruh adalah Rudi. Rudi merupakan mantan atasannya. Dan dari Tejo kita mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengontrol peredaran," papar saksi lagi
Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Diketahui, Tejo Baskoro menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Kota Surabaya atas perkara Narkotika. Ia dihukum selama 5 Tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar. Masa penahanan Tejo pun berakhir pada Maret 2016. (she/ray)