Sementara di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan SP3 kasus VLCC dasar hukumnya cukup kuat. Meski begitu, kata dia, Hendarman mengakui, dalam kasus ini memang ada pelanggaran. ''Dari penyidikan kami, pelanggaran itu sifatnya hanya administratif saja,'' ujarnnya menjelaskan. Menanggapi tuntutan komisi III DPR, Hendarman mengaku telah menempatkan tim khusus untuk mengawasi kasus VLCC. ''Jika tim ini kemudian menemukan bukti baru, dan didapati unsur merugikan negara, kami akan membuka kembali kasus tersebut. Termasuk mengadili tiga tersangkanya,'' Hendarman menambahkan. (aj/JPNN)
JAKARTA- Langkah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina