Gayus Desak Jaksa Agung Pidanakan VLCC
Selasa, 17 Februari 2009 – 11:43 WIB
Sebelumnya, dalam penjelasannya Jaksa Agung Hendarman menyatakan, Putusan MA tersebut telah menganulir gugatan komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCC. Putusan itu kemudian diperkuat hasil audit BPK yang menyatakan, kesulitan untuk menentuka adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.''Selain putusan itu, sebenarnya Kejaksaan Agung masih memiliki celah untuk mempidanakan kasus VLCC ini,'' Gayus menegaskan.
Untuk itu, Gayus akan tetap mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengusut kasus VLCC ini. Karena, Gayus mengaku yakin, ada unsur kesalahan pidana dalam kasus penjualan kapal tanker VLCC tersebut. ''Kami akan terus mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus ini,'' Gayus menandaskan.