Gazalba Beli Alphard Pakai Nama Kakaknya, di LHKP Cuma Punya Avanza
Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp 62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp 216,98 juta), Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp 13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp 2 miliar), dan Rp 9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Gazalba menerima uang sebesar Rp 200 juta dan Riyadh menerima Rp 450 juta sehingga total gratifikasi senilai Rp 650 juta.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp 1,08 miliar pada bulan Maret 2020.
Selain itu, dia juga didakwa menyamarkan transaksi pembelian rumah di Citra Grand Cibubur senilai Rp 7,71 miliar pada bulan Desember 2021 dengan hanya melaporkan pembelian sebesar Rp 3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: