Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Minggu, 01 Maret 2009 – 12:03 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk daerah-daerah yang di sana tidak ada gedung pertemuan yang layak untuk kampanye, boleh-boleh saja balai desa dipergunakan untuk ruang kampanye. Syaratnya, ada kesepakatan dari seluruh partai yang ada di daerah tersebut. "Agar semua partai mendapat porsi yang sama untuk menggunakan balai desa itu," ujar Gunawan.
Di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud antara lain berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.