Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Atas putusan ini, menurut Esa, sudah pula dilakukan upaya hukum peninjauan kembali sebanyak dua kali oleh Rudi HM Samin di Mahkamah Agung dengan alasan ada dua Putusan yang bertentangan. Namun alasan dan Peninjauan Kembali tersebut diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sebagaimana Putusan PK yang terakhir Nomor 37PK/Pdt/2018.
"Dengan demikian legal standing siapa pemilik tanah tersebut adalah Kemkominfo. Atas laporan dari petugas kami di lapangan dan masyarakat sekitar, kami sudah lihat langsung ke lapangan. Kami lihat pihak dari Rudi Samin ini sudah membuat perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan tanah dengan memasang plang nama yang seola-olah miliknya di atas tanah negara Kementerian Kominfo," ulas Esa.
Selain itu, lanjut Esa, pihaknya juga melihat ada tindakan-tindakan lain yang melawan hukum, yakni dengan memagar, menggunakan buldozer, dan mensomasi dengan mengusir warga sekitar.
"Atas hal ini kami harapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dari Kominfo dan segera menghentikan serta memproses hukum pihak dari Rudi Samin dkk," tegas Esa.
Sementara, anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar menegaskan pihaknya memperjuangkan hak tanah RRI yang masih atas nama Kominfo. Secara yuridis formal Kominfo sebagai pengelola barang (tanah) milik negara tersebut.
Dengan kondisi seperti ini, menurut Enderiman, Kominfo harusnya yang paling utama mengajukan keberatan bahwa telah terjadi kasus penyerobotan tanah atau adanya klaim oleh pihak lain.
"Saya harap negara hadir dalam persoalan penyerobotan tanah yang kami hadapi ini, jangan sampai RRI dirugikan oleh pihak yang menyerobot. Atau membiarkan adanya penyerobotan tanah milik RRI yang notabene milik negara, " pungkas Enderiman.
Direktur PTP ATR/BPN I Made Daging menjelaskan aset tersebut milik pemerintah Republik Indonesia, Kominfo hanya Pengguna Barang. Seharusnya Kominfo yang lebih berkeberatan karena ada pihak yang menguasai aset/tanah tersebut.