Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:38 WIB
"Selanjutnya, menunggu penyerahan dari Kominfo kepada RRI lalu dibuatkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Radio Republik Indonesia. Hal itu merupakan upaya penyelesaian hukum yang harus dilakukan agar kasus penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi," tegas Made. (dil/jpnn)