Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:38 WIB
Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan - JPNN.COM
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Departemen Penerangan yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki sebidang tanah di Parung Serap, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat seluas 450.575 M2.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor: 02A/KEP/MENPEN/1996 tentang Penetapan Penggunaan Areal Tanah Lokasi Pemancar RRI di Cimanggis dan Sukmajaya, Kabupaten Bogor (kala itu masuk wilayah Bogor).

Demikian disampaikan kuasa hukum Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RI) Esa Mahdika, SH melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

"Dan, sebagian areal tanah yang berlokasi di Sukmajaya diberikan kepada LPP RRI seluas 15 Ha untuk lokasi Pembangunan/Pendirian Pemancar MW. Yang sampai saat ini pemancar tersebut masih ada dan aktif digunakan oleh LPP RRI," jelas Esa.

Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut Esa, tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan dan tercatat dalam Simak BMN LPP RRI.

"Hasil rapat koordinasi antara RRI dengan Kemkominfo, DJKN Kementerian Keuangan Wahyu, dan Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah (PTP) I Made Daging, Jumat (21/10/2022), kami selaku tim hukum RRI siap bersinergi bersama mengamankan aset negara yang juga objek vital negara. Di mana di atas tanah Parung Serap, Sukmajaya, Depok tersebut masih aktif pemancar dan gedung RRI yang digunakan untuk menyebarkan informasi sesuai amanah undang-undang," jelas Esa.

Sementara, lanjut dia, terkait sengketa atas tanah antara Kominfo dengan Rudi Samin sudah dimenangkan oleh Kominfo sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 253/pdt/2013/PT.Bdg.

"Keputusannya adalah mengabulkan gugatan Kominfo untuk sebagian; sertifikat hak pakai nomor. 4/Sukmajaya tahun 1995 atas nama Departemen Penerangan adalah Sah; Penggugat (Kominfo) adalah Pemilik Sah dan berhak penuh atas Objek Tanah di lokasi; memerintahkan kepada Tergugat I (Rudi HM Samin), II, III, IV untuk mengosongkan tanah tanpa syarat," tegas Esa.

Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar menegaskan pihaknya memperjuangkan hak tanah RRI yang masih atas nama Kominfo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News