Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!

Selasa, 02 Februari 2021 – 07:22 WIB
Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo! - JPNN.COM
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan/pd/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi telah menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896

Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2).

Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.

Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.

Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp13.010.976.000. Rinciannya yaitu:

Mantan panitera PN Jakut Rohadi didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi hingga Rp40,133 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close