Gedung RS Milik Rohadi Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19
Jumat, 28 Mei 2021 – 22:12 WIB
Kedua, melakukan suap pasif dari empat pihak senilai Rp 3,453 miliar. Ketiga, menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11,518 miliar. Keempat, melakukan pencucian uang sebesar Rp 40,133 miliar.
Salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan Rohadi adalah dengan membangun RS Reysa di Indramayu dengan skema pinjaman modal. Padahal, menurut jaksa KPK, uang pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari perbuatan pidana.
Pembangunan RS dan sekolah tinggi ilmu kesehatan itu ada di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: